Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso
saat menyampaikan keterangan pengungkapan kasus prostitusi
AngkaSensitif - Pemuda inisial AM (23) mengendalikan praktik prostitusi online di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kiprah bisnis haram AM tersebut dibongkar polisi. Kini dia harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan.
Pria gondrong tersebut diduga menjual sejumlah wanita kepada lelaki hidung belang melalui sarana media sosial (medsos). Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan modus tersangka menawarkan wanita cantik pekerja seks komersial (PSK) kepada lelaki kesepian.
"Kami berhasil mengungkap prostitusi online di Ciamis. Tersangka menawarkan beberapa wanita untuk bisa melayani pria hidung belang dengan tarif 500 ribu rupiah sekali kencan," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (18/9/2018).
Sang muncikari ini mengaku mempekerjakan dua wanita panggilan yang dapat diajak indehoi. Setelah terjadi proses transaksi melalui transfer bank, AM meminta konsumennya datang ke lokasi indekos yang sudah ditentukan.
"Dari uang hasil transaksi itu, tersangka mendapat bagian 400 ribu rupiah dan untuk si wanitanya itu mendapat 100 ribu rupiah," ucap Bismo.
Menurut dia, tersangka telah melakoni bisnis hitam prostitusi online sejak enam bulan. Personel Satreskrim Polres Ciamis menangkap AM, belum lama ini. Kasus prostitusi via dunia maya itu langka di Ciamis.
"Pengungkapan prostitusi online di Ciamis ini baru pertama kali diungkap," kata Bismo.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik AM yang digunakan untuk transaksi dan mencari lelaki hidung belang, uang hasil transaksi sebesar Rp 500 ribu, serta alat kontrasepsi. AM diganjar Pasal 506 KUHP Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
0 comments:
Post a Comment