INFO : Yuk Gabung Di Bo Shiokuda2 Cabang Resmi Bo Shiokuda1 Bandar Togel Online Teraman Terpercaya|Agent Togel Online Terbaik Terpercaya|Agent Casino Online Terbaik Terpercaya |Deposit/Withdraw Rp 50.000|Promo Bonus Harian Rp 5.000|Promo CashBack|Promo Singapore Toto Bonus Ektra Additional Number Hadiah 4D x 3.300.000 3D x 500.000 2D x 80.000|Bonus Referal 1%-3% |Buruan Daftar Di Link Versi Pc www.telorrebus.com Link Versi Wap www.tarikterus.com/wap| Kemenangan Berapa Pun Kami Bayar Lunas Kami Berikan Bukti Bukan Janji !!
Home » , , » Bareskrim Tangkap 2 WNI Pencuri 4.000 Data Kartu Kredit WN Australia

Bareskrim Tangkap 2 WNI Pencuri 4.000 Data Kartu Kredit WN Australia

WNI 

AngkaSensitif - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pencurian 4.000 data kartu kredit milik warga negara Australia. Dua pelaku bernama Dedek Saputra dan Adhitya Rahman, yang merupakan WNI, ditangkap. 

"Ada 4.000 kartu kredit yang datanya diambil oleh tersangka. Yang sempat dibelanjakan yang kita ketahui ada sembilan. Dari sembilan, ini ada yang dibelanjakan lebih dari satu kali. (Nilai kerugian) yang sudah terdata AusD 20 ribu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo saat jumpa pers di kantor Bareskrim, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Rachmad menjelaskan kedua tersangka mengambil data kartu kredit korban dengan mengirimkan e-mail spam. Dalam aksinya, tersangka Dedek mencuri data kartu kredit menggunakan aplikasi SQLi Dumper. Aplikasi itu bisa mendapatkan data-data e-mail dari pembeli barang-barang online yang menggunakan e-commerce Australia. 

Setelah itu, tersangka mengirimkan berita atau iklan lewat e-mail. Ketika korban mengklik berita atau iklan tersebut, korban akan diarahkan ke halaman website PayPal palsu yang sudah dibuat oleh tersangka Adhitya Rahman untuk memasukkan data-data yang berisi nomor kartu kredit, data diri, foto pribadi, dan foto kartu kredit depan belakang.

"Pelaku mempelajari aksi kejahatan ini secara autodidak," lanjut Rachmad.

Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka membeli kamera GoPro, MacBook, ponsel, serta peralatan elektronik lainnya. Tersangka Adhitya Rahman memanfaatkan AS yang tinggal di Australia sebagai penerima barang-barang pesanan yang dikirimkan ke kantor pos terdekat dengan tempat tinggal AS di Australia yaitu MASCOT New South Wales 2020 dan Cairns, Queensland 4870. 

Barang-barang tersebut kemudian dikirimkan ke Indonesia dengan cara dititipkan kepada orang yang akan kembali ke Indonesia. Sesampai di Indonesia, atas permintaan Adhitya, barang itu dikirimkan ke alamat tersangka Dedek melalui jasa pengiriman. 

Kasus itu terungkap saat Bareskrim menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Sydney Nomor 800091/SYDNEY/180424 perihal kasus pembelian online oleh WNI di Indonesia dengan menggunakan kartu kredit beberapa warga Australia. Selain itu, ada laporan Queensland Police Service Case soal list barang yang telah diterima oleh AS (warga negara Indonesia) di alamatnya, serta surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor 08204/WN/05/20l8/06 Tanggal 8 Mei 2018. 

AS awalnya menjalani persidangan di Cairns, Australia, atas sembilan tuduhan penipuan. Namun, setelah polisi berhasil menangkap pelaku utama di Indonesia, AS dibebaskan dan diharuskan membayar denda AusD 500.

"Setelah terungkap kasus ini melalui hubungan police to police, Bareskrim Polri dengan kepolisian Australia, kami sampaikan bahwa kami telah menangkap pelaku. Itu pun sudah disampaikan ke pengadilan. Yang bersangkutan tetap didenda dan itu cukup berat, karena yang bersangkutan juga masih mahasiswi," ujar Rachmad.

Atas perbuatannya, Dedek dan Adhitya dikenai Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. 

0 comments:

Post a Comment

Table Shio 2018

TABLE RESULT SHIOKUDA2

RESULT PASARAN
TANGGAL PASARAN RESULT
15 OKT 2018 SIERRALEONE 1362
14 OKT 2018 PARMA 9208
14 OKT 2018 HONDURAS 7420
14 OKT 2018 MELBOURNE 4337
14 OKT 2018 SINGAPORE 5536
14 OKT 2018 UKRAINE 4309
14 OKT 2018 INCHEON 2834
14 OKT 2018 HONGKONG 0756

PREDIKSI SHIOKUDA-2

PREDIKSI SHIOKUDA
TANGGAL PASARAN AI
16 OKT 2018 SIERRALEONE 1359
15 OKT 2018 PARMA 1257
15 OKT 2018 HONDURAS 0359
15 OKT 2018 MELBOURNE 1458
15 OKT 2018 SINGAPORE 1358
15 OKT 2018 UKRAINE 078
15 OKT 2018 INCHEON 0146
15 OKT 2018 HONGKONG 3568